Kantor Konsultan Pajak Cirebon Terdaftar & Memiliki Izin Praktek Resmi
Konsultan pajak Cirebon, Kami sudah berpengalaman membantu masalah pajak pribadi, pajak usaha UMKM UD, CV, sampai pajak perusahaan besar seperti PT yang memiliki skala transaksi besar dan kompleks.
Kami siap menjadi mitra bisnis anda dalam merapikan dan mengatasi seluruh permasalahan pajak usaha, maupun pajak pribadi.
Gratis konsultasi, Konsultan pajak online maupun offline bertemu di tempat.

Tugas konsultan pajak adalah untuk membantu masyarakat dalam hal pelaporan pajak dan pembukuan dalam hal ini bisa memberikan solusi dan konsultasi mengenai pajak dan pembukuan akuntansi dengan standar PSAK dan aturan-aturan yang di perbolehkan.
Syarat menjadi konsultan pajak adalah yang menguasai keilmuan mengenai dunia perpajakan dan harus up to date terhadap peraturan pajak terbaru, dan tentunya harus yang berijin dan legal terdaftar di kementrian.
Baca juga : (konsultan pajak bandung terbaik)
Semua masalah pajak bisa kami selesaikan. silahkan menghubungi kami!
Jenis Layanan
- Audit Keuangan
- Akuntan Publik
- Konsultasi pajak gratis
- Perencanaan pajak
- Membantu proses PKP
- Tax compliance
- Hitung lapor SPT
- Hitung lapor PPh
- Hitung PPN
- Bantuan keberatan, banding pajak
- Pendampingan pemeriksaan pajak
- Penyusunan TP Doc
- Restitusi pajak (tax refund)
- Pajak PT, CV, UD, dll
- Tax audit
- Pembuatan laporan keuangan
INGIN KONSULTASI MASALAH PAJAK ANDA? Silahkan tanya dan hubungi kami sekarang juga.
Masalah yang dapat kami bantu:
- Tax planning
- Menghemat pengeluaran pajak
- Menghindari lebih bayar
- Pembuatan SPT Tahunan Badan
- Pembuatan SPT Tahunan Orang Pribadi
- Surat teguran pajak
- Lapor Pajak
- Efiling
- eBilling
- Ebupot
- Pembuatan SPT Masa (PPh 21, PPh 23, PPh 25, Pasal 4 ayat 2 dan PPN)
- Dan lainnya
Tax Planning
Kami akan membuatkan dan melakukan perencanaan kedepan untuk bisa melakukan review dan solusi terbaik dalam hal perencanaan pajak per periode sehingga dapat menghindari resiko lebih bayar, adapun perencanaan tersebut harus bisa dilakukan dengan sebaik baiknya dengan pemahaman dan keilmuan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tentunya sesuai dengan aturan yang diperbolehkan oleh negara.
PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pengusaha kena pajak adalah wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak atas dasar UU PPN. Seorang pengusaha dapat dikatakan Pengusaha kena pajak apabila perusahaan yang dijalankan memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar dalam setahun ataupun bisa mengajukan PKP walaupun tidak memenuhi omset tertentu dikarenakan akan melakukan transaksi yang memerlukan faktur pajak. Pengusaha Kena Pajak wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukannya. Konsultan Pajak akan membantu para pengusaha yang akan menuju proses Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Kami bisa membantu masyarakat khususnya para pelaku usaha yang akan menuju proses PKP
SPT Tahunan Pribadi
SPT Tahunan Pribadi adalah laporan pajak yang wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam laporan ini, kita harus mencantumkan seluruh penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak, termasuk penghasilan dari pekerjaan, usaha, investasi, dan sumber lainnya. Tak hanya penghasilan, kita juga harus melaporkan aset, utang, serta kewajiban perpajakan lainnya.
Kami akan membantu anda untuk menganalisa, hitung dan lapor SPT pribadi anda Agar tidak salah saji dan salah lapor.
SPT Tahunan Badan
Berbeda dengan SPT Pribadi, SPT Tahunan Badan adalah laporan yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak Badan, seperti perusahaan, koperasi, BUMN, yayasan, dan entitas bisnis lainnya. Laporan ini mencakup seluruh transaksi bisnis yang terjadi dalam satu tahun pajak, termasuk pendapatan, biaya, laba rugi, serta perubahan modal.
Proses pelaporan SPT Badan juga tidak jauh berbeda dengan SPT Pribadi. Wajib Pajak Badan bisa memanfaatkan fasilitas e-filing untuk melaporkan SPT mereka. Namun, karena cakupan laporan yang lebih luas dan kompleks, banyak perusahaan yang membutuhkan bantuan akuntan atau konsultan pajak untuk memastikan laporan mereka akurat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kami akan membantu dalam pelaporan SPT tahunan Badan agar tidak salah saji dan salah lapor.
Pendampingan & Pemeriksaan Pajak
Kami akan membantu masyarakat dalam hal pendampingan pemeriksaan pajak sampai tuntas, membantu dalam hal pemeriksaan, verifikasi terhadap data pemeriksaan, membantu menjawab pemeriksaan pajak, melakukan review, diskusi dengan tim auditor pajak, dan segala sesuatu yang pada prinsipnya menjadi mitra dan kesiapan setiap saat jika diperlukan apabila ada pemeriksaan pajak.
Membuat Laporan Keuangan
Kami akan membantu masyarakat para pelaku usaha untuk dapat membuat laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi nasional
Adapun format yang dapat kami buatkan diantaranya :
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Arus Kas
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan
- Laporan Perubahan Ekuitas atau Modal
Audit Laporan Keuangan
Audit laporan keuangan adalah proses evaluasi independen terhadap laporan keuangan perusahaan untuk memastikan akurasi dan kepatuhannya terhadap standar akuntansi yang berlaku. Proses ini tidak hanya vital bagi perusahaan besar, tetapi juga penting bagi usaha kecil dan menengah.
Kami akan membantu dalam hal audit laporan keuangan guna untuk melihat potensi kecurangan, kesalahan catat, selisih maupun untuk melihat kendala kendala yang selama ini terjadi guna peningkatan dan bahan evaluasi bagi top management
Restitusi Pajak (Tax Refund)
Restitusi Pajak adalah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Tujuan adanya restitusi pajak ialah untuk memberikan dan melindungi hak kepada Wajib Pajak dan memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak.
Kami siap membantu untuk pengembalian pajak tersebut
Penyusunan TP DOC (Transfer Pricing Document)
Dalam Jasa Penyusunan TP Doc, Kami Akan Memberikan Rekomendasi Atau Saran Kepada Klien Tentang Kebijakan Terbaru Dari Pemerintah Mengenai Penyusunan Dokumen Yang Terkait Transfer Pricing Yang Akan Diambil Oleh Perusahaan. Selain Itu Kami Juga Melakukan Studi Untuk Menilai Resiko Dari Sisi Perpajakan Atas Kebijakan Transfer Pricing Yang Telah Diambil Oleh Perusahaan, Dan Membantu Klien Dalam Membuat Dokumentasi Yang Dibutuhkan Otoritas Perpajakan Dalam Pemeriksaan Sehubungan Dengan Kebijakan Transfer Pricing Peru- Sahaan, Antara Lain:
- Master Filling
- Local Filling
- Country By Country Reporting
Kami siap membantu untuk pembuatan dan penyusunan TP DOC
Bantuan Banding & Keberatan Pajak
Kami siap membantu mendampingi ataupun mewakili anda mulai dari menyiapkan dan mengajukan surat keberatan, banding sampai dengan proses pengadilan pajak. Kami akan membantu semua sampai proses penyelesaian sengketa sukses.
Kami akan mendamping klien yang tidak setuju dengan hasil temuan dari hasil pemeriksaan yang tertuang di dalam Surat Ketetapan Pajak.
- Menyiapkan surat keberatan
- Menyiapkan dokumen pendukung
- Menemui peneliti keberatan
Beberapa Client Kami :

Biaya Konsultan Pajak di Cirebon
Kami memberikan harga/fee jasa yang bersaing untuk masyarakat Kota Cirebon.
Secara umum, biaya konsultan pajak dapat dihitung dengan:
- Menerapkan tarif berdasarkan skala besarnya perusahaan
- menerapkan tarif berdasarkan kompleksitas transaksi dan pekerjaan
Kami juga memberikan tarif spesial untuk pengusaha UMKM.
Alamat kantor:
Blok D Graha Adipati B8, Jl. Jembatan Merah No.8, Kecomberan, Kec. Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat 45171